Sidang Isbat Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan sidang isbat nikah pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini diambil karena ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pernikahan mereka, khususnya terkait rukun nikah.

Dalam keterangannya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa sidang yang digelar pada Senin 25 November 2024 telah mengagendakan pembacaan hasil musyawarah majelis hakim berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan sebelumnya.

“Proses pemeriksaan sudah dianggap cukup, sehingga majelis hakim memutuskan hasil musyawarah terkait bukti-bukti. Dalam pernikahan mereka, ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali yang menikahkan bukanlah wali yang berhak,” ujar Suryana di kantornya.

Masalah utama yang menjadi dasar penolakan sidang isbat ini adalah wali nikah yang digunakan oleh pasangan tersebut. Dalam sidang, terungkap bahwa Rizky dan Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, wali hakim harus memenuhi kriteria tertentu.

“Wali hakim hanya ditunjuk oleh Kementerian Agama dan pelaksanaannya diwakili oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam kasus ini, wali yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan,” tambah Suryana.

Ia menjelaskan, ada dua jenis wali dalam pernikahan, yakni wali nasab (berdasarkan kekerabatan) dan wali hakim.

Penggunaan wali hakim hanya dapat dilakukan jika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan menikahkan (wali adol). “Jika wali adol, maka harus berdasarkan penetapan pengadilan,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya permohonan sidang isbat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk melangsungkan pernikahan ulang agar sah secara hukum negara dan agama.

“Supaya mendapatkan buku nikah dan diakui negara, maka langkah yang disarankan adalah menikah ulang,” tegas Suryana.

Permohonan isbat nikah ini sebelumnya didaftarkan oleh Rizky dan Mahalini pada 10 Oktober 2024. Meski hasilnya tidak sesuai harapan, langkah ini menjadi pembelajaran penting mengenai tata cara pernikahan yang sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Kasus ini menuai perhatian luas dari publik, terutama penggemar pasangan tersebut. Banyak yang memberikan dukungan agar Rizky dan Mahalini segera menyelesaikan proses hukum dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka dengan langkah yang lebih baik. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.