Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Terkait Pengelolaan TPA Rawa Kucing

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang, TS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan TPA Rawa Kucing.

KLH menemukan tingkat pencemaran air lindi yang jauh melebihi batas baku mutu, mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.

TS disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, TS belum ditahan dan masih bekerja sebagai ASN.

“Kami menghargai proses hukum yang berjalan dan akan mendampingi beliau jika diperlukan,” kata Dr. Nurdin, Pj Walikota Tangerang. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.