Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Diganjar 6 Tahun 6 Bulan

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Sidang kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi sorotan publik.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunjukkan upaya serius dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti tambang.

Pada sidang yang digelar Senin 23 Desember 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lebih jauh, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kurun waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika gagal, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau digantikan dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.

Harvey Moeis terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini mengungkap bagaimana korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga didukung oleh jejaring sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam.Keputusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.

Namun, keputusan hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pengakuan terdakwa dan kerja sama dalam mengungkap kasus.

Kasus ini menegaskan bahwa pelaku korupsi di sektor strategis akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.Dengan langkah tegas, pemerintah diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam tata niaga komoditas tambang seperti timah. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.