KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan Polri, berlangsung dengan melibatkan alat berat untuk membongkar bangunan semi permanen yang berada di atas saluran drainase.
Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa banyaknya PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan telah mengganggu kepentingan masyarakat.
“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, sedangkan bahu jalan untuk lalu lintas. Keberadaan PKL di tempat tersebut sudah sangat mengganggu,” ungkap Ayi.
Lapak-lapak PKL yang berada di atas drainase menyebabkan penyumbatan aliran air, yang berakibat pada tergenangnya Jalan Raden Fatah saat hujan turun.
Sebelumnya, para pedagang telah diberikan surat peringatan untuk membongkar lapaknya, namun sebagian besar tidak mematuhinya, sehingga penertiban dilakukan secara paksa.
Ayi menambahkan bahwa setelah penertiban, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih lanjut dengan menempatkan petugas di lokasi untuk memastikan kawasan tersebut tetap bebas dari lapak PKL yang mengganggu fungsi jalan dan drainase. san/*