Diduga Terlibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kombes Donald Simanjuntak Dimutasi

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dimutasi karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap penonton WN Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam surat telegram bernomor ST/2276/XI/Kep.2024 yang diterima wartawan, Senin (30/12/2024), tertulis mutasi Kombes Ronald Parlaungan Simanjuntak ada di urutan ke 335.

“Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri,” demikian isi surat telegram tersebut.

Jabatan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya digantikan oleh Kombes Ahmad David. Sebelumnya, Ahmad David menduduki jabatan sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal mutasi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut. Namun, Ade Ary tak menjelaskan alasan Kombes Donald di mutasi.

“Benar (di mutasi),” singkat Ade Ary.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menindak tegas anak buahnya yang diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menerbitkan telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

Dalam telegram tersebut sebanyak 34 anggota Polda Metro Jaya di pindah tugaskan ke Yanma (Pelayanan Markas) dalam rangka penyelidikan terkait dugaan pemerasan.

Ke-34 anggota yang di Yanma kan terdapat Kasubdit 1,2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan para Kanit.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat ditanyai mengenai hal tersebut, membenarkan sebagian dari nama-nama yang beredar.

Tapi, Kadiv Propam itu tak menyebutkan secara pasti siapa saja dari nama itu yang terlibat.

“Hahaha…, itu dapat namanya dari mana itu? Haduh. Ya beberapa nama memang ada di situ,” ujar Irjen Abdul Karim kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Lebih lanjut, Karim menyebut 18 polisi yang diduga memeras, akan menjalani sidang etik pekan depan. Sanksi akan dijatuhkan kepada mereka secara proporsional.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Angka tersebut lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar sebagaimana pengakuan korban.

“Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” kata Abdul Karim.

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan.

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.