Polsek Tanah Abang Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis di Depok Dengan Omzet Rp 12 Milyar 

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang menggerebek pabrik rumahan (home industri) pembuatan bibit tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. 

Dalam pengerebekan itu polisi mengamankan empat tersangka berinisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 silam dengan perkiraan omzet mencapai sekitar Rp 12 miliar. 

“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Ke-empat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” ujar AKBP Aditya, Sabtu (18/1/2025)

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan di mulai pada Sabtu (18/1) dini hari setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. 

“Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” beber Aditya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. 

Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ungkap Aditya.

Para tersangka, kata Aditya, memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.