ART Asal Lampung Nekat Curi Uang Majikannya Rp 315 Juta di Gambir, Jakpus

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) asal Lampung yang diduga mencuri uang majikannya di Gambir, Jakarta Pusat.

Korban mengaku kehilangan uangnya sekitar Rp 315 juta yang disimpan di lemari kamarnya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp 315 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/1/2025). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban berinisial LA pada Senin (6/1) lalu. Saat itu posisi pelaku sedang pulang kampung ke Lampung. 

“Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di lampung,” ujarnya. 

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, korban saat itu menemukan uang sekitar Rp 9 juta di lemari kamar ART nya. 

Korban lalu menaruh curiga dan mengecek uangnya yang tersimpan di lemari kamar korban. Saat dicek, korban mendapati sebagian uangnya atau senilai Rp 351 juta sudah hilang. 

“Korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta,” ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. 

Pelaku ditangkap di daerah Lampung. Gerak cepat tersebut merupakan implementasi program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Anggota Unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung,” ujar Firdaus.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Firdaus, pelaku mengaku mengambil duit gepokan milik majikannya tersebut secara bertahap. Pelaku diketahui sudah dua tahun bekerja di rumah korban. 

“Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya,” bebernya.

Firdaus menyebut, pihaknya mendapati uang Rp 315 juta yang dicuri pelaku sudah berkurang. Pelaku mengaku sudah memakai uang tersebut untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari. 

“Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.