Imigrasi Amankan Dua WNA Tiongkok Terkait Penyebaran Video Negatif di Bandara Soekarno-Hatta

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), LB dan LJ, yang terlibat dalam penyebaran video negatif terkait petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua WNA tersebut kini berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi menunggu proses pemulangan ke negara asal.

Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah melalui akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, yang berisi keluhan terhadap petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, WNA yang bersangkutan mengklaim adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur oleh petugas imigrasi.

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Ditjen Imigrasi segera melakukan pemeriksaan internal. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa tim Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV bandara yang tersedia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Pada 20 Januari 2025, muncul video klarifikasi dari akun TikTok yang sama, di mana pemilik akun, LB, menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar.

Dalam video klarifikasinya, LB menyebutkan bahwa uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh mereka digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival (VoA) dan bukan untuk pemberian kepada petugas imigrasi.

Meski demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ, yang pada dasarnya memberikan pernyataan yang sama dengan yang disampaikan dalam video kedua mereka.

Saffar Muhammad Godam menjelaskan lebih lanjut bahwa saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka terdeteksi salah jalur, yaitu melalui jalur untuk penumpang prioritas yang biasanya digunakan untuk keberangkatan.

“Atas perbuatan keduanya, LB dan LJ dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Godam.

Petugas Imigrasi kemudian mengarahkan keduanya ke area kedatangan internasional untuk menjalani proses keimigrasian yang sesuai dengan prosedur.

Sebagai akibat dari perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran yang melibatkan petugas imigrasi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik yang diberikan.
Ia menambahkan bahwa Imigrasi akan terus melakukan pengawasan internal yang ketat, dan apabila terbukti ada petugas yang melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu melalui verifikasi yang mendalam sebelum disebarkan lebih lanjut, sekaligus menunjukkan upaya pihak Imigrasi dalam menjaga kredibilitas layanan publik di Indonesia. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.