KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang tidak hanya menawarkan diskon besar-besaran untuk pembayaran pajak, tetapi juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Loket PBB-P2 Keliling yang akan berkeliling ke 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Loket ini akan berpindah dari kelurahan ke kelurahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak di lokasi terdekat.
Warga Kota Tangerang juga dapat mengupdate informasi terkait jadwal loket keliling melalui akun Instagram @bapenda.tangerangkota.
Tidak hanya itu, Bapenda juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, baik secara tunai maupun nontunai.
Dengan berbagai pilihan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban mereka dengan mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa Bapenda memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon pajak yang berlaku pada periode 17 Januari hingga 31 Maret 2025.
Diskon ini berlaku untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen.
Berikut beberapa cara untuk membayar pajak di Kota Tangerang:
1.Pembayaran Pajak secara Tunai:
Bank bjb,
Indomaret,
Alfamart,
Pos Indonesia
- Pembayaran Pajak secara Nontunai:
Tokopedia,
Ovo,
Livin by Mandiri,
LinkAja
, Shopee,
Gopay,
Bjb DIGI,
QRIS,
Pospay,
Aplikasi Tangerang LIVE
“Seluruh wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak dalam rangka HUT Ke-32 Kota Tangerang ini sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan kota,” ujar Kiki Wibhawa.
Kiki juga menjelaskan lebih lanjut mengenai detail diskon PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan oleh warga, antara lain: –
Bebas sanksi administrasi sampai dengan tahun 2024. –
Diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014.
- Diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.
- Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500.000.
- Diskon 6 persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. –
Diskon 4 persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.
Diskon 3 persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Sementara untuk BPHTB, khususnya bagi sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL, atau PTKL, juga diberikan diskon sebesar 25 persen.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Tangerang. Dengan membayar pajak, kita turut serta dalam kemajuan kota tercinta ini,” ajak Kiki.
Dengan berbagai kemudahan dan diskon yang ditawarkan, Bapenda Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan cara yang lebih mudah dan menguntungkan. san/*