JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku jambret handphone milik bocah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2) yang lalu.
Kejadian itu sempat viral di berbagai media sosial yang memperlihatkan aksi para pelaku merampas HP milik pelajar kelas 2 SD saat bersepeda hingga terjatuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/17/II/2025/SPKT/ Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 2 Februari 2025.
“Dari laporan masyarakat, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FH alias KK (21) dan MVH alias B (23),” kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Ade Ary menyebut, para pelaku mengincar korbannya yang rentan seperti orang tua, wanita dan anak-anak.
“Tersangka memilih korban yang rentan, kemudian mereka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban yang mempertahankan terjatuh,” ungkapnya.
Kedua pelaku, kata Ade Ary , merupakan penjahat kambuhan dan sering melakukan kejahatan yang sama diberbagai tempat.
“Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 kali di TKP yang berbeda sejak tahun 2023, tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman dengan kasus pencurian di Polsek Sukmajaya Depok,” bebernya.
“Sedangkan FH alias KK merupakan DPO dari kasus perkara yang sama,” sambungnya.
Para pelaku mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan karena faktor ekonomi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 motor yang digunakan dalam beraksi, pakaian tersangka dan rekaman cctv di TKP.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan