JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan Nenek berinisial B (71) di Jalan Kampung Pulo Rengas, Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/2) lalu.
Dalam kasus ini polisi menangkap 5 pelaku berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31) dan RY alias A alias T (20). Para pelaku ditangkap kurang lebih 2 hari di tempat yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya mengatakan, pelaku DA alias M sebagai perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. Pelaku MR berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal.
“Tersangka AG alias T perannya sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. Tersangka NM berperan mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan, RY alias A alias T peran mengantar dan menjemput tersangka AG alias T, di TKP perampokan,” ujar Kombes Wira saat jumpa pers Senin (17/2/2025).
“Tersangka DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara 3 bulan lalu,” sambungnya.
Wira menyebut, pelaku berinisial MR dan AG alias Tokek ditangkap di Desa Talok Kec. Kresek, Kota Tangerang pada 12 Februari 2025 yang lalu. Kemudian pelaku DA alias Mitun, NM dan RY alias Acil alias Toang ditangkap di daerah Pakis Jaya, Kerawang Jawa Barat Jawa Barat pad 13 February 2025.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku memilih korban yang rentan dalam hal ini adalah perempuan lansia.
“Para tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian barang milik korban, ketika aksinya ketahuan oleh korban para tersangka mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para tersangka melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun. Zan