JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu pengedar narkotika jenis sabu seberat 24,48 gram di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (17/2) lalu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menerima informasi tersebut, Tim dari unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bambang Prakoso dan Kanit 4 Subdit 1 AKP Trendy Habibi Ariyanto langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap terduga bandar berinisial MK berikut barang bukti sabu di sebuah rumah kos di Jl. Kejayaan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 24,48 gram, yang terdiri dari satu plastik klip berisi sabu seberat 22,92 gram, Satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, dan beberapa plastik klip kecil kosong serta satu unit handphone Oppo Reno 6,” kata AKBP Bambang dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).
Bambang mengatakan, tersangka diketahui menyimpan sabu dalam tumpukan pakaian di kamar kosnya untuk dijual kembali.
“Dari hasil interograsi dan pengakuan tersangka bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang (DPO) yang masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Zan