JAKARTA, KONSEPNEWS – Penyidik Ditressiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan temannya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita bersama temannya sebelumnya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu.
Atas laporan dokter Reza Gladys, Nikita sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Kamis (6/2) lalu.
Namun kini penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersangka Nikita Mirzani berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan, Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary mengatakan, Nikita dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya ,Gedung Ditreskrimum lantai lima pada hari ini Kamis (20/2) pukul 13.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.
Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.
Ade Ary menyebut, alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
“Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Penyidik rencananya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM pada minggu depan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam atas kasus dugaan pemerasan kepada dr Reza Gladys.
Nikita Mirzani terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2) pukul 23.10 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan juga dr Oky Pratama.
Niki mengakui dirinya sampai malam bertemu penyidik karena diperiksa secara bergantian dengan dr Oky Pratama dan Doktif.
“Tadi kebanyakan ngobrolnya aja sama penyidik. Diperiksanya sebentar sama saya menunggu dr Oky diperiksa,” katanya.
Nikita mengakui bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar. Ia merasa tak kesusahan memberikan klarifikasi.
“Apa yang ditanya penyidik ya dijawab saja,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, Nikita dan teman-temannya terancam dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Zan