Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak di Medsos 

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan korban anak. Satu pelaku berinisial CSH ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada (31/1) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, pelaku ditangkap karena menyebarluaskan video dan foto anak-anak di media sosial telegram.

“Tersangka CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi,” kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebut, pelaku menjual video-video syur itu dengan cara mengajak seseorang untuk bergabung kedalam channel media sosial yang berisikan konten-konten pornografi.

“Peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan, 3 rekening milik tersangka,” bebernya.

Kasubdit 3 Ditsiber,  Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama menambahkan, setelah menerima transfer dari member yang telah bergabung, pelaku mengirimkan link channel yang berisi konten video dan foto-foto pornografi yang hanya bisa dilihat di dalam channel milik pelaku.

“Tersangka juga menjual konten-konten pornografi yang melibatkan anak di media sosial X atau Twitter dengan nama akun @Anxxxx , ” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ribuan video dan foto yang berisi anak dibawah umur di delapan grup channel milik pelaku 

“Tersangka memperjualbelikan foto dan video pornografi sejak bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan peserta kurang lebih sekitar 500 akun atau member,” kata Alvin.

Dari hasil pemeriksaan, kata Alvin pelaku mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.

“Tersangka yang tidak bekerja ini, menyebarluaskan video pornografi di media sosial miliknya untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar para orang tua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di media sosial.

“Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan game, manipulasi prilaku, dan sebagainya yang setelah itu tersangka meminta anak-anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan,” imbuhnya.

“Masyarakat agar melaporkan sesuatu hal yang berkaitan pelanggaran atau dugaan tindak pidana ITE ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui hal tersebut,” kata Ade Ary.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.