Konsepnews.com, Jakarta – Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Di sidang putusan, tersangka M Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.
Menanggapi putusan sidang ini, tersangka Prada M Ilham mengatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya.
Vonis Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.
Pada saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
“Yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI AD dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah berurusan dengan hukum,” kata Kolonel Chk (K) Prestiti.
Sementara, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun menyebutkan, Prada M Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat hingga menyebabkan jatuh korban.
“Ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya.
Beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman selain sidang M Ilham. Di antaranya Prada Irfan dipidana 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan penjara. Minggu depan, agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi. yz