Langgar Protokol Kesehatan, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34,5 Juta

by

Konsepnews.com – Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa masing-masing didenda RM10.000 (Rp 34,5 juta) lantaran melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP) Covid-19.

Siti Nurhaliza dan keluarga menggelar upacara keagamaan yang dikenal sebagai “tahnik” untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April, demikian seperti dilaporkan CNA, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu tiga undangan lain termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan pengkhotbah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniy al, masing-masing juga dijatuhi denda RM 2.000 (Rp 6,9 juta).

Berita Harian Malaysia mengutip perkataan pihak kepolisian Selangor, Kamis (27/5), beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.

Sebelumnya, Siti dan suaminya menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang. Siti melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki Muhammad Afwa pada 19 April.

Polisi Selangor membuka penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut, setelah laporan diajukan bahwa acara itu diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia. Seperti diketahui, MCO telah melarang perjalanan antarnegara bagian. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.