Konsepnews.com, Tangerang – Penanganan tindak pidana atas kekerasan baik terhadap Perempuan, Anak dan Kaum Disabilitas bertujuan memberikan manfaat, kepastian hukum, kepentingan hukum serta keadilan.
Ruang Lingkupnya berupa pendampingan serta penyuluhan atas Hak Korban, Hak Keluarga, Perlindungan Saksi dan Ahli Pencegahan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan, di Pengadilan, Koordinasi dan Pengawasan khususnya pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi walaupun sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang, akan tetapi merupakan bentuk realisasi dari pertanggungjawaban si pelaku terhadap korban, kemudian proses hukum yang dijalani oleh Pelaku.
Hal tersebutlah dijalani oleh IFLC selama periode pertama kepemimpinan dari Keta IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara baik Advokasi. Pelatihan dan sosialisasi.
Gebrakan pada Peride ke 2 dimana Alam Prawiranegara diminta kembali menjadi Ketua IFLC adalah menjalin kerjasama dengan Media Hukum Online, maka gebrakan lainnya berupa pembentukan cabang-cabgang di wilayah di dalam dan diluar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar.
Tindakan Advokasi dari IFLC tentunya harus memenuhi ketentuan hukum positif serta landasan berupa “landasan filosofis”, dimana mencerminkan nilai-nilai moral atau etika dari bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudi luhur dan menolak adanya perbuatan melawan hukum berupa kekerasan seksual.
Kedua, adalah “landasan sosiologis”, berdasarkan pada kesadaran hukum masyarakat, karena dibutuhkannya lembaga probono yang menyeluruh atau mencakup Pelaku atas perbuatan Kekerasan terhadap Korban tentunya.
Ketiga, “landasan yuridis” berupa landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan atas pembuatan peraturan perundang-undangan dimana setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kasus-kasus hukum yang terjadi dan dialami oleh korban perempuan dan anak begitu beragam, antara lain, Kekerasan yng dialami antara lain Kekerasan Dalam Rumah Tangga baik berupa kekerasan fisik maupun psikis, kekerasan seksual, seperti pencabulan, pemerkosaan, serangan seksual dan pelecehan seksual, kemudian Eksploitasi seksual seperti Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual maupun Prostitusi paksa.
Bahkan sekarang korban kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh Anak Perempuan akan tetapi dialami juga oleh korban Anak laki-laki, sehingga membentuk mata rantai tindak pidana karena awalnya korban kemudian berubah menjadi pelaku.
Bagi IFLC sebagai Lembaga Advokasi yang memberikan advokasi kepada korban Perempuan, Anak dan Kaum Disabilitas, Penyuluhan kepada masyarakat dan pelatihan bagi para Advokat, dibutuhkan pelaksanaan yang konkrit dengan membuka cabang di setiap wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar IFLC.
Dengan pembukaan Cabang akan memberikan ruang agar para Advokat menjalankan kewajibannya untuk melakukan bantuan hukum secara probono kepada korban dan sasaran yang akan diwujudkan berupa jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkupnya agar keadilan dan manfaat bagi Korban dan proses hukum dapat berjalan dengan baik sebagaimana UU Advokat juga.
Hal tersebut disambut dengan baik oleh Para Advokat serta stakeholder yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, maka pada tanggal 30 September 2021 lalu telah diberikan mandat oleh Ketua IFLC Alam Prawiranegara dan Sekretaris IFLC, Badar Antonius kepada Ferry Kusuma untuk menjadi Ketua Cabang Kota Tangerang Selatan.
Kemudahan yang diperoleh oleh IFLC adalah mendapatkan fasilitas dari Advokat Hj Lista Hurustiati, yang memang pemrakarsa bantuan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Tangerang Selatan selama ini, sehingga gayung bersambut dengan memberikan tempatnya sebagai secretariat IFLC Cabang Kota Tangerang Selatan di Gerai Lengkong, Ruko Golden Square, Blok GS No 5, Jalan Raya Ciater, Mekar Jaya , Serpong, Tangerang Selatan.





