Konsepnews.com – Pengacara Elza Syarief terus memperjuangkan hak kliennya, Roshni Lachiram Parvani Sadhwani warga negara Panama, bersama kedua anaknya APV (11) dan PPV (3). Roshni diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya berinisial PSV.
Upaya hukum yang Elza lakukan, antara lain berkirim surat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Surat dikirimkan ke berbagai pihak, diantaranya ke Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polri, Kejaksaan, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mengapa kita mengirim begitu banyak surat? Karena perlu diketahui bahwa ada sesuatu yang tidak benar di dalam penegakan hukum ini,” ujar Elza kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/11).
Lebih lanjut, Elza mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi hak asuh anak kepada sang mantan suami. Ia menyebut itu bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana yurisprundensi MA No.126 K/Pdt/2001 Tahun 2003.
Selain itu, Elza turut menyinggung terkait Surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA yang diterima Roshni melalui kuasa hukumnya yang baru keluar pada 15 Oktober 2021, setelah adanya putusan.
“Tapi anehnya kita lihat di website tanggal 12 Oktober itu sudah putus kita punya kasasi ditolak bayangin nomor perkara saja kita belum tahu tapi sudah putus tanggal dan itu putusan sangat cepat sekali. Bagaimana bisa Surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA baru diterima setelah MA mengumumkan hasil putusan kasasi?” lanjut Elza.
Untuk diketahui, kasus KDRT telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor perkara TBL/3878/VI/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019. Hanya saja kasus dihentikan. Kemudian pihak Roshni menggugatnya di pra peradilan dan kasusnya dibuka kembali.
“Jadi statusnya sampai detik ini tersangka dan diproses. Kalau ada berita bahwa tidak ada KDRT itu tidak benar,” ucap Elza.
PSV Bantah Lakukan KDRT
Di pihak lain, Ivonne Woro Respatiningrum selaku kuasa hukum PSV, membantah dugaan kliennya melakukan KDRT kepada Roshni dan kedua anaknya.
“Kalau yang dia sebutkan KDRT yang dilakukan oleh klien kami itu tidak benar. Elza punya bukti nggak jangan asal bicara saja,” kata Ivonne kepada wartawan.
Ivonne menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri tidak terbukti telah terjadi tindakan KDRT. Kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) pihak Elza pun tetap kalah. Sehingga dapat disimpulkan jika kliennya tidak bersalah.
Perihal APV mencoba melakukan bunuh diri di sekolah, Ivonne mengatakan bahwa APV yang saat itu berusia 9 tahun sedang tertekan dengan masalah orangtuanya. Sehingga, APVP pada suatu hari naik ke atas meja di salah satu ruang kelas.
Selanjutnya, APV juga melakukan aksi menurunkan celana dan mengambil sebuah gunting dan diletakkan ke lehernya. Hal itu membuat gurunya terkejut dengan aksinya di ruang kelas. Menirukan ucapan APV, Ivonne menyebut, “Saya stres, saya pusing orang tua saya ribut terus.”
Ivonne juga membantah jika upaya bunuh diri itu disebabkan oleh dugaan KDRT yang dituduhkan kepada PSV.
“Dia tidak menyebut bapak maupun ibunya tetapi orang tuanya. Kemudian atas kejadian itu sekolah memanggil,” paparnya.
Dengan ini, Ivonne berharap ada akses pertemuan antara PSV dan kedua anaknya. Pihaknya juga meminta RLP tidak berbicara atau berkoar di media dan menyedutkan kliennya.
“Harapannya simple minta pertemukan anak cuma itu. Jangan tutup akses pertemuan Bapak dan Anaknya. Kita sama-sama punya hak, itu saja tapi dia tidak mau malah curhat ke media yang tidak tidak-tidak.” harapnya. (ts)