Kasus Pengeroyokan Pengemudi 89 Tahun di Cakung, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

by

KonsepNews.com, Jakarta – Polisi menetapkan 5 tersangka dari 14 orang yang diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi lansia Wiyanto Halim (89) di Jalan Pulo kambing, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dini hari.

Korban WH warga Kalibata, Jakarta Selatan itu meninggal dunia akibat dianiaya sejumlah warga yang terprovokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban yang mengemudikan mobil Toyota Rush B 1859 SYL bersenggolan dengan sepeda motor di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

“Awalnya ada serempetan mobil (korban) dengan motor, kemudian di provokasi dengan teriakan maling, sehingga orang disekitar menganggap mobil itu mobil yang dicuri, atau orang yang mengemudi pelaku curanmor,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Akibat peristiwa tersebut, kata Zulpan, pihaknya mengamankan 14 orang yang dituding sebagai pelaku penganiaya terhadap pengemudi lansia itu dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

“Para tersangka memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut. Pertama berinisial TB menendang mobil dan korban dengan menggunakan kaki kanan dan menendang perut,” ujarnya.

“Ke-dua JI berperan menendang menggunakan kaki kanan ke tubuh korban, Ke-tiga tersangka berinisial RYN yang menendang mobil dan menarik paksa korban dengan tangannya hingga keluar dari mobil, serta memukul ke kepala korban dengan tangan kosong,” papar Zulpan.

Kemudian Ke-empat berinisial MA ,ia yang menginjak kaca bagian depan hingga pecah. Sementara tersangka ke-lima MJ menendang kepala korban dan mobil yang ini juga disaksikan oleh saksi.

Penetapan tersangka kasus pengeroyokan ini, lanjut Zulpan pihaknya tidak berhenti sampai disini dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebab, dalam barang bukti rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat cukup banyak massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” katanya.

“Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari 5 orang. Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar, karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan,” terang Zulpan.

Kabid Humas mengungkap dugaan sementara motif pengeroyokan para tersangka terhadap pengemudi lansia bernama Wiyanto Halim (89) hingga meninggal dunia.

“Para tersangka terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan pelaku terhadap korban. Karena emosi banyak orang yang mengejar korban, tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya,” jelasnya.

“Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan, para tersangka pengeroyokan ini tidak mengenal korban,” pungkas Zulpan.

Akibat peristiwa itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.