KonsepNews.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan kemasan cair asal Meksiko, sebanyak 12 botol diamankan dari tersangka RK (28) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika Sabu dengan modus kemasan cair pada 10 Januari 2022, di daerah Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari informasi tersebut, Unit ll Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan observasi dan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO).
“Hasilnya ada info akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika, dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022).
Kepolisian, kata Zulpan kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait dengan Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut. Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai didapat keterangan bahwa tujuan pengiriman kepada tersangka berinisial RK yang berada di daerah Cengkareng.
“Hari Senin, 17 Januari 2022 petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka RK yang akan mengambil pengiriman barang dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuju kedaerah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujarnya.
“Saat itulah anggota kami berhasil menangkap tersangka ”RK” di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Jakarta Barat,” ungkap Zulpan.
Bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RK, barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional.
Kapolres Metro Tanggerang Kota Kombes Pol Komarudin menambahkan, barang-bukti narkotika jenis Sabu Cair tersebut, 8 diataranya mengandung bahan Methaphetamine.
” 8 botol mengandung Methaphetamine, apa bila ditambahin bahan kimia lainnya akan menjadi sabu berbentuk kristal,” ujarnya.
“Apa bila 8 botol tersebut telah menjadi kristal sabu akan menghasil 16 kg sabu yang siap edar,” kata Komarudin.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan Narkotika sabu dengan modus baru ini di Indonesia dengan menggandeng pihak Bea Cukai.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait narkotika sabu cair ini dengan melibatkan pihak bea cukai,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka RK akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Erzan