KonsepNews.com Bekasi – Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya pemuda berinisial AY (18) yang jasadnya ditemukan di kamar mandi rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa (18/1) yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan keluarga yang menduga meninggalnya AY tak wajar dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022.
“Awal terjadinya kasus ini tanggal 18 Januari, dilaporkan ke kita (kepolisian) selang 4 hari dari pihak keluarga korban,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
“Kami berhasil mengungkap tabir kasus ini, bahwa sebenarnya adalah pembunuhan, karena awalnya yang dilaporkan itu adalah bukan pembunuhan tetapi korban meninggal akibat terjatuh dari tangga,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kata Zulpan pihaknya berhasil mendapatkan identitas pelaku dan mengamankan tersangka berinisial TAW (21).
“Dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim dari Polres Metro Bekasi Kota dan Krimum Polda Metro Jaya, penyidik berhasil menangkap tersangka inisial nya TAW laki-laki umur 21 tahun,” ujarnya.
“Adapun korban dalam kasus ini adalah seorang laki-laki umur 18 tahun dengan inisial AY,” sambungnya.
Zulpan menyebut, pengungkapan kasus ini juga berawal dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang menguatkan terjadinya pembunuhan.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang mana hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi ini menguatkan dan mengarahkan terkait dengan kasus ini merupakan kasus pembunuhan,” tuturnya.
“Sehingga juga menetapkan tersangkanya yang kita tampilkan tadi sebagai tersangka utama kasus pembunuhan ini,” kata Zulpan.
Kabid Humas menjelaskan motif tersangka menghilangkan nyawa pemuda berusia 18 tahun itu dengan tali plastik dan lakban.
“Di berita acara (BAP), tersangka melakukan pembunuhan yaitu dengan cara mengikat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban yang mengakibatkan penyumbatan jalan nafas,” ungkapnya.
Zulpan menambahkan, kasus ini sempat viral di media massa terkait dugaan keganjilan tewasnya pemuda dengan tangan terikat dan mulut tertutup lakban di depan kamar mandi.
“Kasus ini sempat menjadi viral, berkat responsif dan kecepatan daripada penyidik kasus ini bisa kita ungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Zulpan, ia sakit hati karena tidak diajak bekerja oleh korban dan merencanakan aksi pembunuhan itu.
“Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari ada perasaan sakit hati terhadap korban, karena korban ini yang merupakan teman dari SMK nya ini dalam mencari pekerjaan yang ini tidak mengajak tersangka,” kata Zulpan.
“Korban ini sudah mendapatkan pekerjaan dan ini membuat tersangka ini sakit hati kenapa saat dia melamar pekerjaan di sebuah pabrik swasta ini tidak mengajak tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka TAW akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya seumur hidup.
Erzan