Setubuhi Anak di Bawah Umur , Pemuda di Tangsel Ditangkap Polisi

by

Konsepnews.com, Jakarta – Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial TDP (19) terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial A (15) di daerah Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan korban di media sosial dan terjalin hubungan asmara.

“Awalnya, keduanya berkenalan di media sosial pada bulan Oktober 2021 lalu. Kemudian hubungan keduanya semakin intensif hingga memutuskan berpacaran,” kata Zulpan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Pelaku, kata Zulpan saat itu meminta korban untuk mengirimkan foto-foto vulgar dan menjanjikan uang jajan sebesar 50 ribu rupiah.

Dengan bujuk rayuan, korban mengikuti permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan suami-istri di salah satu apartemen di wilayah Tangerang Selatan.

“Pelaku saat itu merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengimingi (janjikan) uang jajan kepada korban,” tutur Zulpan.

Kabid Humas menjelaskan, pada bulan Januari 2022 hubungan asmara antar keduanya berakhir. Pelaku yang tidak terima dengan keputusan korban akhirnya melakukan pengancaman.

“Karena pelaku hubungannya diputusin oleh korban, maka pelaku meminta kembali pemberian selama pacaran. Pelaku merinci semua pengeluaran kepada korban, awalnya pelaku meminta sebesar Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

“Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menurunkan permintaannya sebesar Rp 750 ribu,” papar Zulpan.

Takut dengan ancaman pelaku, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian didampingi guru di sekolahnya.

“Takut mendapatkan ancaman dari tersangka akan menyebar foto vulgar nya, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan pihak sekolah melapor ke kami (polisi),” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.