Polisi Tegaskan Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana Karena Hak Imunitas Anggota DPR

by

Konsepnews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan anggota komisi III DPR Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan karena memiliki hak imunitas (kekebalan) hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3.

“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, E.Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

“(Ini) Sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa UU MD 3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis,” sambungnya.

Zulpan menjelaskan, Apa yang disampaikan Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi.

“Dalam UU tersebut di atas, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,” jelasnya.

“Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, dari hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ahli bahasa dan ahli hukum di Bidang UU ITE, Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana.

“Jadi berdasarkan pelimpahan dan kita lakukan gelar maka hasil dari pada gelar tersebut yang melibatkan para ahli menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian,” tandasnya.

Zulpan menyebut, Arteria tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni bahasa indonesia. dan hal ini juga diatur dalam pasal 33 no 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara. diantaranya bahasa indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” paparnya.

Selanjutnya, kata Zulpan, dari hasil koordinasi dan pendalaman penyidik dengan ahli hukum di bidang ITE, serta dengan mencermati dengan menggunakan UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 thn 2008.

“Bahwa penyebaran video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana. karena bukan saudara Arteria Dahlan yang menstreaming kan video tersebut,” katanya.

Terkait dengan kasus ini, lanjut Zulpan, maka pihak kepolisian menyarankan kepada masyarakat ataupun pelapor dapat melaporkan hal ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Kiranya (pelapor) dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI, di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 Januari 2022 di Polda Jabar.

Arteria dilaporkan terkait dugaan ucapan yang mengandung ujaran kebencian saat rapat komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung melalui live streaming.

Kemudian laporan tersebut dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya berada di Senayan, Jakarta.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.