Barata Sembiring Pertanyakan Laporannya di Polresta Denpasar yang Diduga Jalan Ditempat

by

Konsepnews.com, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana perusakan kunci rumah dan memasuki pekarangan rumah orang lain, Barata Sembiring Brahmana selaku pelapor mempertanyakan kasus yang dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan terlapor Viling Halim pada (22/1/2021) yang lalu.

Barata mengatakan, sejak satu tahun lalu laporan tersebut diadukan, namun hingga saat ini ia merasa kasus itu tidak ditangani dengan baik atau jalan ditempat oleh pihak Polresta Denpasar.

“Saya merasa kasus tersebut tidak jalan atau jalan ditempat diduga adanya kehadiran Karo Paminal Divpropam Polri berpangkat Brigjen berinisial HK berserta dua anak buahnya Kompol AP dan Iptu BCS,” kata Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta , Sabtu (19/2/2022).

Karena itu pula, Barata yang berdarah Karo, Sumatera Utara ini mengadukan Karo Paminal Polri tersebut ke Kapolri atas dugaan adanya kesewenang-wenangan dan keberpihakan Karo Paminal dan kedua anak buahnya pada kasus yang dilaporkannya di Polresta Denpasar.

Atas aduannya terhadap Karo Paminal Polri tersebut, Barata mengaku telah dimintai keterangan oleh petugas Divpropam Polri, pada 21 September 2021 lalu.

“(Laporan) pengaduan saya sudah ditanggapi Polri, tapi sesudah saya diambil keterangan, hingga saat ini tidak ada perkembangan dan tindakan yang diambil terhadap oknum yang saya laporkan tersebut,” ujar Barata.

“Sesudah itu tidak ada follow up, kelanjutannya tidak ada,” sambungnya.

Sebelumnya, Barata melaporkan Viling Halim di Polresta Denpasar dengan nomor: STPL/61/I/2021/Bali/Resta DPS, pada hari Jumat, 22 Januari 2021.

Diketahui, Barata bertindak sebagai pemegang kuasa villa atas nama Joseph yang merupakan anak kandungnya.

“Saya laporkan Viling atas aksi perusakan kunci rumah/memasuki pekarangan villa milik Joseph, anak saya,” tukasnya.

Barata menyebut, dua minggu setelah kasus itu dilaporkan, Polresta Denpasar didatangi dua anggota Biro Paminal Divpropam Polri, yang diduga diperintah oleh Karo Paminal berpangkat Brigjen.

“Kedua anggota Biro Paminal itu ke Polresta Denpasar pada 5 Februari 2021 lalu,” ungkapnya.

Sejak kehadiran kedua anggota Biro Paminal Divpropam Polri itu, Barata mengaku kasus dengan terlapor Viling Halim yang yang dilaporkannya di Polresta Denpasar, jalan di tempat.

“Saya belum diperiksa terhadap kasus yang saya laporkan. Saksi pun belum diperiksa, kok begitu cepat turun Paminal nya di sana, mengintimidasi saksi, saya dan laporan saya,” ujar Barata.

Barata menduga kehadiran kedua anak buah Karo Paminal itu di Polresta Denpasar sebagai bentuk intervensi.

“Diduga adanya campur tangan Karo Paminal membuat laporan saya tidak jalan,” tudingnya.

Barata juga mempertanyakan ada kaitan apa Viling Halim dengan Karo Paminal sehingga kasusnya tidak jalan.

“Ada apa sebenarnya, saya jadi bertanya-tanya mengapa kasus yang laporkan tidak jalan,” tuturnya.

Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengambil tindakan agar kepastian hukum dan hak hukum warga negara benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang sama.

“Tindakan apa yang telah diambil (Petinggi Polri) terhadap ketiga oknum itu. Karena, kenyataannya, mereka masih duduk di tempat yang sama,” ujar Barata.

Kita mengharapkan Pimpinan Polri mengambil tindakan yang setimpal terhadap 3 oknum polisi itu,” katanya.

Kasus ini sebelumnya berawal dari persoalan asmara Joseph dan Viling Halim yang tidak ada kecocokan lagi dan memutuskan hubungan, saat itu mereka tinggal dalam satu atap di Benoa Bay Villas, Nusa Dua, Badung, Bali.

“Joseph anak saya memutuskan hubungannya karena pacarnya itu selingkuh dengan lelaki lain,” ujar Barata.

Diduga karena dianggap telah berkhianat, sekitar Oktober 2019 Viling Halim dikeluarkan dari rumah Joseph. Rumah itu kata Barata dibelinya seharga Rp5 miliar pada tahun 2017 untuk Joseph, putranya.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.