Ketua ITW Berharap Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Bersihkan Percaloan dan Pungli SIM di Daan Mogot

by

Konsepnews.com, Jakarta– Ketua Presidium ITW Edison Siahaan meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil untuk membenahi sistem pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal itu, kata Edison karena masih maraknya dugaan percaloan dan pungli di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.


“Calo dan pungli itu sangat membebani Masyarakat. Untuk itu, Kapolda Metro Jaya harus segera turun tangan membersihkan percaloan di Satpas SIM (Daan Mogot) ,” kata Edison kepada wartawan di Jakarta Rabu, (9/3/2022).


Edison menyebut, keberadaan calo di satpas SIM diduga adanya kerjasama dengan petugas di dalam. Selain itu, ITW juga meminta Kapolda Metro Jaya mengevaluasi kinerja Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.


”Kalau benar ada calo, Kapolda juga harus segara mengganti pimpinan Satpas SiM,” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan beberapa media massa terkait ditemukan dugaan praktek pembuatan SIM dengan bantuan calo marak terjadi di lingkungan Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.


Pengguna jasa calo yang identitasnya tidak mau diketahui mengatakan, pengurusan surat izin mengemudi di satpas SIM Daan Mogot diduga rumit dan sulit.


“Kalau mengurus sendiri kita tak Bakalan lulus mas, bisa-bisa kita dua sampai tiga kali ulang. Kita ujian teori pun seperti sengaja dikalahkan,” katanya.


Ia menyebut, pembuatan SIM menggunakan jasa calo mahal namun mudah dalam proses tanpa mengikuti peraturan ujian praktek dan teori.


Menurutnya, untuk mendapatkan SIM A, dia harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu di luar PNBP.


“Lewat calo memang mahal mas, tapi kita pasti dapat SIM. Lain kalau kita ngurus sendiri, jangan harap lulus” ungkapnya.
“(Pembuatan) SIM A, 800 ribu ,” ujarnya.


Hal senada disampaikan pengguna jasa calo lainnya, Untuk mendapatkan SIM B-1 Umum, warga Bekasi ini mengaku harus mengeluarkan kocek sebesar Rp1,4 juta. 


“Ya, saya terpaksa harus bayar mahal, karena saya butuh SIM untuk bekerja. Salah satunya ialah lewat calo, walau harus membayar Rp1,4 juta,” tuturnya.


“Dan itu prosesnya langsung jadi, tanpa berbelit belit lagi. Jadi, semua prosedur yang kita ikuti, seperti ujian teori, praktek, dan tes kesehatan, hanya formalitas saja,” katanya.


Ia mengaku jika mengurus SIM tanpa ada yang membawa (calo), atau orang dalam kemungkinan bisa lulus minim. 
“Makanya saya terpaksa lewat calo, yang penting lulus dan bisa memperoleh SIM. Dari pada bolak balik di suruh pulang, kemudin disuruh datang lagi. Capek bang,” ujarnya.


SIM adalah Legitimasi kompetensi pengemudi bagi calon pengendara, namun apa jadinya jika pembuatan SIM disalah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab tanpa mengikuti proses ujian sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perkap no 9 tahun 2012 tentang SIM.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, mulai dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juga Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, buat memperolehnya harus melalui berbagai ujian.


Mulai dari kesehatan, administrasi, teori, simulasi sampai dengan praktek. Ketika dinyatakan lulus, dianggap telah memiliki kompetensi pengetahuan akan road safety, kepekaan serta kepedulian akan keselamatan berlalu lintas bagi dirinya maupun orang lain

Fungsi SIM:
Di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, khususnya pada pasal empat, tertera empat fungsi dari SIM.


1. Legitimasi kompetensi pengemudi, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara kepada para peserta uji yang telah lulus uji teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
2. Identitas pengemudi, memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
3. Kontrol kompetensi pengemudi, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi.
4. Forensik kepolisian, memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

Erzan/red

No More Posts Available.

No more pages to load.