Polisi Ungkap Aksi Tawuran Antar Pelajar yang Tewaskan Satu Siswa di Tangerang

by

Konsepnews.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Polres Tangerang Selatan, AKBP Sally Sollu mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelajar berinisial SR (15) dan MZA (15) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya MFS (17) hingga meninggal dunia.


“Kejadian berawal saat oknum pelajar SMK Penerbangan Dirgantara menantang pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk tawuran melalui media sosial Instagram,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).


Saat itu, kata Zulpan, korban yang merupakan admin dari grup SMK 7 menerima pesan dari siswa SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi ‘Besok Penataran Bisa Nggak’ pada hari Selasa (15/3) pagi.


“Korban kemudian mengirim Info ke temannya, lalu mereka berkumpul di sebuah warung yang berjumlah 10 orang di kawasan Bonang dan menuju tempat yang telah disepakati untuk tawuran,” ungkapnya.


Sesampainya di lokasi yang disepakati, Siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara datang dengan jumlah lebih banyak dari SMK 7, karena kalah jumlah korban dan siswa lainnya memutar balik dan berusaha melarikan diri.


“Dari video yang ada, korban di bacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok, korban yang mengalami luka itu sempat dilarikan ke RS Mentari dan di rujuk ke RSUD  Kabupaten Tangerang namun nyawa korban tak tertolong,” ujarnya.


Zulpan menyebut, karena ke-dua pelaku masih dibawah umur, pihak Kepolisian tidak dapat menampilkannya dalam jumpa pers.


“Ke dua pelaku kita tidak hadirkan yang usianya masih 15 tahun,” pungkasnya.


Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah celurit, stik golf, helm dan pakai korban.


Akibat peristiwa tersebut, ke-dua pelaku akan dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU RI ayat (3) UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.