Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi

by

Konsepnews.com, Jakarta- Polda Metro Jaya bersama Polres Kabupaten Bekasi berhasil menangkap pelaku begal sadis yang menewaskan seorang wanita berinisial IN (22) di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial N (17), NR (16) dan AS (16), sementara satu pelaku lainnya yang berinisial AS alias Tile masih diburu Polisi.

“Tersangka ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Hari Agung Julianto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Kasus tersebut sempat viral di media sosial terkait tewasnya karyawati pabrik yang menjadi korban begal di kawasan Cikarang, kabupaten Bekasi, pada hari Selasa (22/3) sekitar pukul 05.15 WIB.

Agung menjelaskan, awalnya para pelaku tidak berniat membegal korban, tapi hendak mencari musuh untuk tawuran. Namun karena ada patroli kepolisian, niat itu berubah karena melihat korban berjalan sendiri.

“Mulanya korban dipepet, namun karena korban melawan, pelaku kemudian membacok korban menggunakan celurit,” ungkapnya.

“Setelah korban teriak minta tolong para pelaku panik sehingga kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban,” kata Agung.

Dari keterangan saksi yang mendengar teriakkan korban, ia melihat korban dengan posisi duduk sambil bersimbah darah. Saksi yang lain lalu menghampiri korban dan meminta tolong warga sekitar untuk membantu. Namun nahas, korban meninggal seketika di tempat.

Setelah mendapati laporan masyarakat, Polisi bergerak cepat dan mencari identitas para pelaku. Tersangka N ditangkap di Cikarang Utara pada Kamis (24/3), dan MR di kawasan Rawa Sentul pada Jumat (25/3).

Dari pengakuan para pelaku, kata Agung, mereka sudah tujuh kali melakukan aksi pembegalan di kawasan Cikarang dan Karawang. Aksi para pelaku cukup sadis, jika korban melawan para pelaku tak segan-segan melukai korbannya.

“Ada korban yang terluka di bagian punggung dan pinggang akibat bacokan pelaku. Terakhir korban yang merupakan seorang wanita meninggal dunia,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal 15 tahun.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.