Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Pospol Pejompongan, Satu Dibawah Umur

by

KonsepNews.com, Jakarta– Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan para pelaku yang diduga melakukan pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat usai aksi unjuk rasa 11 April 2022.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo K Heriyatno mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial RS (22), RE (19) dan satu diantaranya masih dibawah umur berinisial AF (17).

“Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur dan dua lainnya sudah masuk kategori dewasa, pelaku di bawah umur berinisial AF masih berstatus pelajar kelas 12 SMK,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/4/2022).

“Tersangka kedua berinisial RS sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE pemuda putus sekolah,” sambungnya.Ke-tiga pelaku, kata Setyo berasal dari kota Bekasi dan saling mengenal satu sama lainya.

“Ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi saat massa dipukul mundur,” ujarnya.

Setyo menjelaskan, Pos polisi tersebut dibakar menggunakan bom molotov yang disiapkan dengan botol berisi minyak dan diberi sumbu kemudian di bakar dan dilemparkan.

“Ketiganya terbukti melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut,” jelasnya.

Usai peristiwa, lanjut Setyo, pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

“Misalnya botol molotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media,” ungkap Setyo.

“Akibat perbuatannya, Ke-tiga pelaku akan dikenakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran dengan ancaman kurungan penjara lima tahun,” pungkasnya.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.