IPW Desak Alasan Panglima TNI Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

by

konsepnews.com , Jakarta– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI.

“Pasalnya, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/5/2922).

Sugeng menyebut, saat itu Panglima TNI mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain.

“Jadi memang saya (Panglima TNI) sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas,” kata Andika saat itu di Hotel Ritz Carlton, Senin (21/3) lalu.

Kasus dugaan korupsi tersebut, kata Sugeng, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017, karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

“Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka. Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi,” paparnya.

“Sehingga total menjadi lima orang anggota TNI, Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW ,Pelda S dan Marsda SB,” sambungnya.

Sugeng menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyelidikan terhadap perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.

“Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya, tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus dugaan korupsi helikopter AW-101,” ungkapnya.

“Dan pada Februari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Sugeng.

Tetapi, lanjut Sugeng, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penyelidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan.

“Kendati begitu, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi-saksi dari pihak TNI tidak koperatif dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan,” katanya.

“Yang pasti, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penyelidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI,” ujar Sugeng.

“Dilain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan,” jelasnya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut untuk menjelaskan kepada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI.

“Sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum, sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI,” tandas Sugeng.

“Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik,” pungkasnya.

Sumber: IPW

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.