Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Skimming Bank, Pelaku WNA Asal Latvia

by

Konsepnews.com, Jakarta– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus skimming atau pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening Bank yang terjadi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan pada bulan April dan Mei 2022.

Dalam kasus skimming ini, Polisi mengamankan pelaku berinisial RM (46) warga negara asing (WNA) asal Latvia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi pihak Bank swasta dan Bank pemerintah yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pengungkapan tindak pidana ini, berawal dari informasi pihak Bank yang melaporkan sering terjadi tindak pidana pencucian uang atau skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Jakarta Selatan,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).

“Dengan adanya laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan di TKP kemudian observasi dan mengambil CCTV di beberapa TKP dan mengarah kasus ini kepada pelaku yang merupakan warga negara Latvia ,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Zulpan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu Bank di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan Rabu (18/5) kemarin.

“Kemudian dalam perjalanan, tim dapat info pelaku sudah pergi ke arah Depok tepatnya di Beji. Beberapa saat kemudian, pelaku ada di salah satu bank unit Beji di jalan Asnawi, Depok,” tuturnya.

“Setelah itu Tim dari subdit Resmob menuju ke salah satu Bank unit Beji dan menangkap tersangka yang warga negara Latvia di penginapan Firdaus mansion Kemang, kamar 215 berikut barang bukti ,” kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku WNA asal Latvia dalam membobol data elektronik nasabah menggunakan encorder melalui laptop.

“Modus operandi yang digunakan tersangka melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu yang dapatkan dan yang digunakan untuk menjadi sarana menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekkan melalui mesin encorder yang terhubung ke lapotop dan sudah terinstall aplikasi ,” jelasnya.

“Setelah itu data info nasabah tersebut akan diakses menggunakan kartu binance yang akan diakses melalui kartu ATM tersebut ke rekening Bank yang diperintahkan pimpinan melalui telegram,” papar Zulpan.

Zulpan menyebut, pelaku bekerjasama dengan pimpinannya menggunakan telegram yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Tersangka mendapatkan 1,5 persen dari jumlah uang yang berhasil dikirimkan dari kartu binance yang sudah di isi dengan data informasi elektronik kepada rekening tujuan sesuai perintah yang akan dikirimkan oleh pimpinan tersangka ke rekening yang terhubung dalam kartu debit,” ujarnya.

“Dimana uang tersebut digunakan untuk keperluan tersangka sehari-hari,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone, beberapa kartu ATM, serta sepeda motor.

Akibat perbuatannya, WNA Latvia tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pasal 30 Jo pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.