Konsepnews.com, JAKARTA – Direktur PT. Wadya Prima Mulia (WPM) YH memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan (Alkes).
Kanit ll Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Kemas Arifin membenarkan pemeriksaan terhadap Dirut PT WPM itu.
“Ya hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kompol Arifin melalui keterangan tertulisnya, Senin, (23/05/2022) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap terlapor YH ini untuk di minta klarifikasi atas dugaan kasus yang menjeratnya.
“Ini masih tahap klarifikasi, untuk proses penyelidikan,” terang Arifin.
Sebelum meminta klarifikasi terhadap YH, penyidik terlebih dulu meminta keterangan dari saksi terlapor. Kendati demikian Arifin tak menyebut nama saksi terlapor yang kala itu yang di garap pihaknya.
“Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan,” kata Kompol Arifin kepada awak media, Rabu, (18/5) yang lalu.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Siwabessy mengatakan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
“Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.
Erzan