Tim AMM Desak Polri Usut Dugaan Pelecehan Agama yang Dilakukan Nikita Mirzani

by

Konsepnews.com, Jakarta- Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) Jabotabek, Masrina SH mendesak Polri mengusut dugaan pelecehan agama yang dilakukan Nikita Mirzani terkait video yang menyebut umat muslim senang nonton film porno di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

Masrina mengatakan, bahwa artis Nikita Mirzani adalah artis kontroversi yang di mana dalam setiap unggahan di media sosial menjadi polemik di masyarakat.

“Selalu ada dugaan merugikan banyak masyarakat Indonesia, terkait setiap ucapan-ucapan yang di lontarkan dari perkataan-perkataan yang di ucapkan oleh Nikita Mirzani,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

“Apa maksud dan tujuan dari Artis, Nikita Mirzani dengan melontarkan ucapan ? ,” tuturnya.

Masrina menyebut apa yang dikatakan Nikita Mirzani di media sosial diduga menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia khususnya umat muslim.

“Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan artis Nikita Mirzani. Yang di mana sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat Indonesia sangat banyak menganut beragama Islam,” jelasnya.

Diketahui, kronologi kasus terjadi dimana di dalam video tiktok Nikita Mirzani yang berdurasi 00.06 detik, ada statmen atau ucapan tentang di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno), termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani).

Menurut Masrina, ucapan Nikita Mirzani, dapat dikatakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Apakah etis 2 (dua) ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus? Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas,” ucapnya.

“Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik vigur (artis), yang di mana seorang artis memberikan panutan bukan,” kata Masrina.

Kata dia, seharusnya Nikita Mirzani membangun kontroversi untuk seakan-akan lebih baik dan santun.

Masrina menegaskan, bahwa dari kacamata Hukum, adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani yaitu terkait pasal 156a KUHP.

“Dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” bebernya.

Selain itu, Nikita Mirzani juga terkena Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurutnya Pasal-pasal pidana, adalah pasal yang di mana selalu di terapkan oleh Penyidik Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana Penistaan Agama melalui media elektronik.

“Seharusnya pihak dari kepolisian, untuk segera mengambil suatu tindakan hukum. Di mana ada dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katakan sangat meresahkan masyarakat Indonesia yang beragama Islam,” kata Masrina.

“Kami juga berharap proses hukum dari Kepolisian sampai tingkat Putusan dari Pengadilan, harus tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

“Ada pepatah hukum “pisau jangan tajam ke bawah”. Apalagi seluruh masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak menerima suatu Mediasi (berdamai) ,” pungkasnya.

Sumber :Tim AMM Jabodetabek

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.