Polisi Tanggapi Mobil Plat Diplomatik Halangi Laju Ambulans di Jaksel

by

Konsepnews.com, Jakarta – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menanggapi kejadian mobil Toyota Kijang warna biru menggunakan pelat diplomatik bernomor CD-109-07 menghalang-halangi laju ambulans di sekitar jalan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5) pagi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, mobil berplat diplomatik itu seharusnya mendahulukan ambulans karena kendaraan tersebut mendapatkan prioritas utama sesuai UU no 22 tahun 2009.

“Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 134 berbunyi Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan ,”kata Jamal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Jamal menyebut urutan kendaraan-kendaraan yang mendapat prioritas dan harus didahulukan berdasarkan UU no 22 Tahun 2009 pasal 134 tentang LLAJ.

“a.Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas, b. Ambulans yang mengangkut orang sakit, c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

“Kemudian d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, f. Iring-iringan pengantar jenazah, serta g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” papar Jamal.

Oleh karena itu, kata Jamal , kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan.

“Artinya kendaraan ambulance mendapatkan prioritas utama untuk di dahulukan. bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas / traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama,” jelasnya.

Jamal mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mendahulukan kendaraan-kendaraan yang mendapatkan prioritas berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui,melihat dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulance untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulance yang melintas,” imbuhnya.

“Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. kita semua tahu bahwa kendaraan ambulance membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit,” kata Jamal.

“Oleh karena itu kita harus berikan prioritas penuh (Ambulans) sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kejadian yang memperlihatkan kendaraan mobil Toyota Kijang warna biru menggunakan pelat diplomatik bernomor CD-109-07 diduga secara sengaja menghalang-halangi laju ambulans viral di media sosial @seputarjaksel.

Dalam video yang beredar, awalnya memperlihatkan posisi mobil diplomatik dan ambulans berdempetan. Sopir kendaraan diplomatik itu diduga seolah-olah tidak ingin memberikan jalan kepada ambulans.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, pagi hari tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Ambulans tersebut diketahui tengah membawa warga (pasien) menuju rumah sakit.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.