Polisi Jelaskan Kronologi Penganiyaan di Jalan Tol, Nopol RFH Pelaku Palsu

by

Konsepnews.com, Jakarta– Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian penganiyaan yang dilakukan pengemudi Nissan Xtrail dengan plat RFH, Faisal Marasabessy (22) dan Justin Frederick (23) anak dari Anggota DPR di jalan Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, kejadian itu berawal saat korban Justin bersama pacarnya hendak menghadiri acara Ulang Tahun ke arah Sunter, Jakarta Utara mengendarai mobil sedan Mercedes Benz B 1896 IK.

“Saat masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang , tiba-tiba di jalur sebelah kiri melintas kendaraan Nissan X-Trail dengan nopol B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Mobil tersebut, kata Zulpan mencoba pindah jalur dari kiri dengan cara memotong dan terkesan arogan dari keterangan dan pemeriksaan yang didapatkan penyidik.

“Akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka,” ujarnya.

“Karena korban merasa kendarannya terserempet oleh Nissan X-Trail, sekitar 100 meter , mobil tersebut mencoba memepet mobil korban dan menghentikan kendaraanya tepat di depan korban,” papar Zulpan.

Saat berhenti, lanjut Zulpan, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadi saling beradu kepala hingga korban terluka.

“Awalnya korban turun dari kendaraanya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah,” tutur Zulpan.

“Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral ,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak Kepolisian.

“Terkait kasus ini Polda Metro Jaya PMJ dalam hal ini Subdit Resmob Ditreskrimum telah mengambil langkah yaitu mempelajari hasil video dan juga memeriksa korban,” kata Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap nomor plat kendaraan tersebut, Zulpan mengatakan, nopol B 1146 RFH bukan identitas mobil Nissan X-Trail warna abu-abu atau palsu.

“Dari data Ditlantas Polda Metro Jaya kita dapati data bahwa nopol kendaraan tersebut bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu, karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas itu digunakan oleh kendaraan sedan,” paparnya.

Usai kejadian penganiayaan tersebut, Pelaku FM menyerahkan diri pada hari Sabtu (4/6) sekitar pukul 19:00 ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini sehingga penyidik usai memeriksa, menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy ,” kata Zulpan.

“Pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.