Polisi Ungkap Kasus Penganiyaan Sesama WNA China di Cengkareng, Motif Cemburu

by

Konsepnews.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan sesama warga negara asing (WNA) asal China, di salah satu ruko di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat , Jumat (17/6) yang lalu.

Pelaku diketahui WNA asal Cina berinisial LQ (36) yang melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya yang juga berwarna negara Cina berinisial XT (33).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan kasus tersebut dilatarbelakangi cemburu dari pelaku yang menduga istrinya menjalin asmara dengan korban.

“Perselingkuhan hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban,” kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Pasma menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku karena merasa cemburu hingga tega melakukan penusukan.

“Saat itu korban yang tengah duduk di hampiri oleh pelaku dan langsung di tusuk di bagian punggung kiri sebanyak satu kali,” ujarnya.

“Pelaku mengaku, melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban,” kata Pasma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menambahkan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

Polisi juga tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara keduanya.

“Enggak (selingkuh), dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (LQ) sedang mau bercerai,” ujarnya.

Joko mengatakan, usai melakukan penganiayaan pelaku kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Pelaku LQ berhasil diamankan di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada hari Minggu (19/6) malam ,” jelasnya.

“Polisi juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya,” kata Joko.

Joko menyebut, meskipun keduanya merupakan warga negara asing, namun pelaku LQ diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.