Konsepnews.com, Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan modus pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening nasabah atau Skimming di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam kasus ini polisi menangkap satu pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia berinisial SP(24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan alat khusus bernama scammer yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.
“Tersangka melakukan skimming dengan menggunakan kartu khusus. Data elektronik nasabah dicuri dengan cara menggesekan melalui mesin decoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal melalui aplikasi MSRX ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/6/2022).
Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa saldonya hilang secara tiba-tiba di rekening sebesar Rp 300 juta pada bulan Juni di salah satu Bank milik BUMN.
“Dari laporan tersebut, Tim dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka WNA asal Estonia berinisial SP ,” ujarnya.
Zulpan menyebut, data informasi nasabah diakses pelaku menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank melalui perintah lewat telegram.
“Dari data nasabah tersebut, tersangka kemudian mengambil (mencuri) saldo ATM yang selanjutnya di kirim melalui Bitcoin,” ungkapnya.
“Tersangka melakukan aksinya di wilayah Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Dengan keuntungan yang diraup tersangka sebesar USD 900 – USD 1.050 yang dikirim melalui bitcoin,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun maksimal 20 tahun penjara.
Zan