Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan, Motif Diduga Sakit Hati

by

Konsepnews.com, Jakarta– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus temuan mayat seorang pemuda dalam karung di kali Pesanggrahan didekat Food Station, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (27/6).

Korban diketahui berinisial Aples Bagus Trion Langgeng (21) yang di temukan warga tak bernyawa dan viral di media sosial pada hari Selasa (28/6) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati dari pelaku berinisial MRIA (21) hingga terjadi perkelahian.

“Modus kejahatan, tersangka marah karena mendapat perlakuan kasar dari korban. Antara tersangka dan korban saling kenal dan dari tempat yang sama Lampung, kerja di Jakarta,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

“Mereka punya kedekatan. Saat itu, tersangka tidur lalu korban datang dan dibangunkan dengan ditendang membuat tersangka emosi dan terjadi perkelahian,” ungkapnya.

Akibat perkelahian tersebut, kata Zulpan, tersangka menusuk leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tersangka menusukkan pisau ke leher korban yang mengakibatkan meninggal dunia, saat itu tersangka panik dan sempat mandi membersihkan diri dari darah korban,” ujarnya.

“Tersangka lalu mempersiapkan untuk membungkus mayat dengan karung goni, plastik sampai bantal dan guling. Di jam sepi, mayat korban diturunkan ke troli dinaikkan ke sepeda motor NMAX lalu di buang,” papar Zulpan.

Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kedung Halang, Kabupaten Bogor pada hari Rabu (29/6).

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka mengaku pernah meminjamkan Handphone ke korban dan menggadaikan motornya seharga Rp 2 juta.

“Saat tersangka mau kembalikan uangnya 2 juta , korban tidak juga ketemu waktunya yang membuat tersangka jengkel, namun kita tidak percaya begitu saja ,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone, rekaman cctv, bantal guling, karung goni, tali merah, sepeda motor NMAX, beberapa kartu tanda pengenal, ATM, uang tunai, dompet dan sepatu, serta kopiah hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.