Polisi Tangkap 3 Wanita Kurir Sabu Jaringan Internasional

by

Konsepnews.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan kurir narkoba jenis Sabu dengan barang bukti seberat 9,544 gram atau 9 kilogram lebih jaringan internasional Malaysia- Pekanbaru- Jakarta.

Polisi menangkap tiga kurir yang merupakan wanita berinisial YA (52), II (45) dan NH (46) di salah satu hotel Kebon Kacang,Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/7) yang lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan ke-tiga kurir wanita itu membawa 9 paket barang haram tersebut dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru.

Mereka dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 20 juta per kilogram dari bandar yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

“Ketiga tersangka membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat menggunakan kendaraan bus ,” kata Pasma kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

“Dari hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp 20 juta perkilogram yang nantinya dibagi bertiga, dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya.

Kapolres menyebut dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, mereka dalam 10 bulan terakhir sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta.

“Para tersangka mengakui telah 3 kali membawa narkoba jenis sabu ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg,” kata Pasma.

Dari hasil penyelidikan, kata Pasma pihaknya menemukan pemilik barang haram tersebut berinisial SN yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Metro Jakarta Barat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik saudari SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK (DPO), kita masih memburunya,” ujarnya.

Dari tangan ketiga kurir tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9 kilogram lebih yang di kemas menjadi 9 paket dalam koper besar.

Akibatnya, ke tiga wanita tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.