Kapolri : Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Sementara, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan Wakapolri

by

Konsepnews.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan itu kini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

“Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri,” sambungnya.

Kapolri menjelaskan, penonaktifan sementara Ferdy Sambo dilakukan guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Sambo.

“Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini, betul-betul kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik,” papar Sigit.

“Agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Brigadir J dikabarkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sekitar pukul 17:00 WIB.

Saat itu, Polisi menyebut Brigadir J melepaskan tembakan lebih dulu ke arah Bharada E. Hal itu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam tersebut.

Untuk mengungkapkan peristiwa tersebut Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini, Tim tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Komnas HAM dan Kompolnas.

Red/Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.