Jakarta, Konsepnews.com – Kasus perseteruan antara Agnez Seto dan Steni Mutiarasari, kakak kandung dari mantan istri Saipul Jamil yakni mendiang Virginia Anggraeni, kini semakin rumit setelah keduanya saling lapor atas tuduhan dugaan penganiayaan.
Perkembangannya, kini Polsek Margaasih telah melakukan penyidikan terhadap laporan Stenni Mutiarasari dengan laporan mengganggu ketertiban umum seperti diatur dalam KUHP pasal 170. Pihak penyidik memeriksa saksi bernama Lia.
Namun, dari pihak Agnez mempertanyakan kinerja penyidik dari Polsek Margaasih. Kuasa Hukum Agnes, Alvin Wijaya Kesuma dalam keterangan resminya, baru-baru ini, menyebutkan bahwa pihaknya kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Margaasih.
Menurutnya, penyidik memeriksa saksi Lia secara berbelit-belit dengan catatan bahwa penyidik keberatan ketika Lia minta diperiksa dengan alur keterangan runut dari awal (mulai kejadian awal).
“Penyidik malah langsung bertanya tentang inti dari kejadian yang terjadi pada dinihari tanggal 19 September 2021 tersebut dengan langsung bertanya apakah saksi Lia, melihat perkelahian atau penganiayaan, itu yang membuat saksi Lia menjadi bingung dan berkali-kali mengajukan protes meminta penyidik memeriksa Lia sebagai saksi dengan mendengarkan keterangan Lia sebagai saksi yang melihat kejadian dari awal sampai akhir, bukan malah meminta saksi Lia untuk menyimpulkan apakah itu perkelahian atau penganiayaan,” ujar Alvin.
Sehingga, katanya, saksi Lia mengatakan dengan kesimpulan yang saksi Lia lihat pada saat itu adalah penganiayaan kepada ibu Agnes, namun penyidik kembali mengulang pertanyaan yang sama sehingga membuat saksi Lia bingung.
Alvin membeberkan, saksi Lia mengajukan permintaan kepada penyidik untuk didengarkan dan dicatat kesaksiannya secara runut dari awal terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh Stenni Mutiarasari hingga akhir kejadian.
Ini karena saksi Lia lah yang menghubungi Satpam Deni yang kemudian datang sekitar 5-10 menit pada saat kejadian sehingga saksi Lia yang melihat dan mendengar langsung hal-hal yang terjadi di depan rumahnya kepada Agnez Seto.
Bahkan, lanjutnya, anak Lia dan temannya pun turut melihat secara langsung, namun penyidik memberikan statement dengan nada yang kurang bersahabat, apakah saksi Lia tahu dan mengerti resiko menjadi saksi dan kemudian mempertanyakan apakah pada saat itu terjadi perkelahian atau penganiayaan kemudian dijawab bahwa Lia bilang saya akan jawab bahwa Bu Agnez dianiaya. “Aku bicara apa yang aku lihat dan aku dengar, anak anak juga diem bengong,” kata Alvin menirukan ucapan Lia kepada penyidik.
Alvin pun menambahkan, bahwa kemudian pada saat diajukan kesaksian dari anak Lia dan temannya, penyidik keberatan dengan alasan tidak ada hubungan dengan keterangan saksi yang awal termasuk Satpam Deni.
“Harusnya hal ini dimengerti oleh semua orang dan penyidik khususnya bahwa kriteria saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradiian tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ungkapnya.
“Serta kriteria bahwa unus testis ulus testis “satu saksi bukan saksi“ karena sepengetahuan kami bahwa saksi fakta yang dimintai keterangan oleh Polsek hanya satu orang yaitu Satpam Deni. Sekarang muncul 3 orang saksi yang melihat dan mendengar langsung yang mana hal itu akan membuat terang sebuah perkara dengan dasar kebenaran dan bukan dengan dasar pernbenaran,” tambahnya.
Dijelaskannya pula, bahwa penyidik Polsek Margaasih memeriksa anak dari Agnez Seto yang belum dewasa secara hukum yaitu belum berusia 16 tahun. Penyidik telah menyalahi dengan hanya meminta untuk membubuhkan cap jempol di dalam BAP yang telah terisi yang bukan berdasarkan keterangannya serta jelas mengapa tidak didampingi seorang wali atau orangtua sesuai Pasal 23 UU 11/2012,” terangnya.
“Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orangtua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial,” jelasnya.
“Penyidik diduga telah melanggar Pasal 14 Perkap RI No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan, dan melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain,” pungkasnya. yz