Jakarta,Konsepnews.com – Bareskrim Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini ditunjukkan melalui keberadaan dirinya di lokasi kejadian.
“Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir, disampaikan ketua Tim bawha ibu PC ditetapkan tersangka,” kata Brigjen Andi dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menjelaskan, sebelumnya Putri berhalangan hadir untuk dilakukan pemeriksaan dikarenakan sakit, namun penyidik tetap melakukan gelar perkara tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan (Putri) diperiksa 3 kali seyogyanya kemarin diperiksa tapi muncul surat sakit dari dokter PC dan meminta istirahat 7 hari, tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara,” ujarnya.
“Dan berdasarkan dua alat bukti pertama keterangan saksi dan bukti elektronik cctv di saguling maupun di dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik, diperoleh DVR (cctv) pos satpam,” kata Andi.
“Ini jadi bagian barang bukti langsung jadi petunjuk PC ada di lokasi sejak disaguling sampai di Duren tiga dan lakukan kegiatan bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkapnya.
Mesti sudah menjadi tersangka, namun Putri Chandrawathi tak langsung dilakukan penahanan. Dengan alasan karena yang bersangkutan masih sakit.
“Kemarin harusnya diperiksa, tapi sakit ada surat dari dokter, jadi tak ada penangkapan (penahanan),” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi akan dijerat dengan Pasal 340, Subsider 338, jo 55 jo 56 KUHP. Zan