Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Lima Anggota Polri Diduga Lakukan Obstruction of Justice

by

Jakarta,Konsepnews.com – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik Bareskrim dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengusut anggota Polri maupun orang-orang yang terlibat dalam dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Irwasum Polri yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan lima anggota Polri diduga kuat melakukan tindakan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice ,” kata Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

“(Mereka) Irjen FS, BJP HK, KBP AMT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP ,” paparnya.

Irwasum Polri mengatakan, ke-lima anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice tersebut saat ini telah ditempatkan secara khusus (patsus).

Sambo sendiri dipatsuskan di Rutan Mako Brimob Polri, Depok. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Lima orang di luar Sambo, akan diproses lebih lanjut oleh penyidik. Mereka terancam sanksi bukan hanya etik, tapi juga secara pidana.

“Kelima orang yang dipatsuskan ini dalam waktu dekat dilimpahkan ke penyidik, untuk ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata Agung.

Agung menambahkan, Bareskrim Polri juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka karena diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pemeriksaan mendalami scientific crime investigation dan sudah gelar perkara maka penyidik tetapkan saudari PC sebagai tersangka ,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, Irjen Fredy Sambo dan terbaru Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo.

Sambo sendiri disebut memerintahkan ajudannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J, hingga meninggal dunia.

Sambo juga diduga membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak Bharada E dengan Brigadir J.

Guna mendukung skenario ini, sejumlah upaya diduga dilakukan Sambo. Salah satunya tindakan obstruction of justice yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari anggota di Divisi Propam, Polda Metro Jaya, serta Polres Metro Jakarta Selatan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.