Polda Metro Jaya Hormati Keputusan Mabes Polri, Terkait Sanksi PTDH AKBP Jerry Siagian

by

Jakarta ,Konsep news.com – Polda Metro Jaya akan mematuhi keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Wadireskrimum PMJ , AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry diduga tidak profesional dalam menangani laporan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meluruskan pernyataan soal pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry yang dianggap melawan Mabes Polri.

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya tidak pernah melawan keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH kepada Jerry Siagian.

“Polda Metro Jaya tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian,” kata Zulpan, Rabu (14/9/2022).

“Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan, Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri dapat memberikan pendampingan hukum kepada Mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya, dimana yang bersangkutan saat ini merupakan anggota Yanma Polri.

“Divisi Hukum Mabes Polri bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (agar) memberikan bantuan hukum kepada saudara Jerry, itu yang saya maksudkan,” jelasnya.

“Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Zulpan, Senin (12/9).

Zulpan menyebut hal itu merupakan hak sepenuhnya dari Jerry Siagian untuk melakukan banding dari apa yang dia terima.

“Adanya putusan (PTDH) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian. Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya.

Diketahui, Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian lewat sidang kode etik yang dipimpin WaIrwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang yang dimulai Jumat (9/9) sore itu memutuskan memberhentikan Jerry karena dinilai melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J .

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rahmat Pamudji mengutip dari instagram Polri TV Radio (@polritvradio), Sabtu (10/9).

AKBP Jerry Siagian kemudian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan ia diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.