Jakarta, Konsepnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Tim khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
“Dengan dinyatakannya (P21) dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Timsus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice,” kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dedi menyebut sejak awal Polri , Timsus dan Kejagung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu.
“Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kata Dedi, Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka Ferdy Sambo dan lainnya akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. Zan