Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora

by

Jakarta, Konsepnews.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Muhammad Rizky atau yang lebih dikenal Risky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah dilaporkan oleh istrinya Lestiani atau Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

“Berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka,” jelasnya.

Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Risky Billar tertera dalam surat laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum, sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara,” paparnya.

“Kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” kata Zulpan.

Rencananya, kata Zulpan, malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar.

“Hal tersebut nanti akan di sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dan AKP Nurma Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT. laporan tersebut tertulis dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kejadian KDRT itu terjadi pada 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara mendorong dan membanting Lesti ke kasur serta mencekik lehernya hingga jatuh ke lantai.

Aksi kekerasan tersebut terjadi berulang kali. Akibat tindakan KDRT itu, Lesti kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.