Polda Metro Jaya Jelaskan Perkembangan Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen TM

by

Jakarta, Konsepnews.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).

Ke-empat polisi tersebut yakni, Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ke-empat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.

“Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” kata Zulpan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Empat polisi tersebut, kata Zulpan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat,” ujarnya.

Kabid Humas menyebut, terkait dengan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa juga telah ditempatkan khusus di Mabes Polri.

“Saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri,” kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Teddy Minahasa saat itu menolak untuk diperiksa oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan meminta penundaan pemeriksaan awal pekan depan.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok,” paparnya.

Alasan Teddy menolak pemeriksaan, kata Zulpan, ia meminta didampingi pengacara dari pihak keluarga dan menolak pengacara yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya. Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” tuturnya.

Untuk perkembangan penanganan kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, Kabid Humas Polda Metro Jaya akan terus mengupdate informasi kepada media dan masyarakat.

“Update penanganan kasus ini senantiasa akan kita berikan dari Polda Metro Jaya khususnya terkait dengan pelanggaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Zulpan.

“Ini adalah sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan juga Bapak Kapolda Metro Jaya agar media dan masyarakat juga bisa mengikuti perkembangan penanganan ini secara terbuka,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.