Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curas yang Menewaskan Driver Taksi Online

by

Jakarta, Konsepnews.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan driver taksi online (Gocar), ADR (26) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi (LP) yang diterima Ditpolair Polda Metro Jaya pada Rabu (6/10) yang lalu.

“Jadi, kasus ini bisa terungkap berkat kerjasama antara subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban driver Gocar meninggal dunia ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Zulpan mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi di sekitar Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (4/10) dini hari.

“Kemudian, pada hari Rabu tanggal (5/10) sekitar pukul 00:00 WIB di perairan Muara Tawar, Taruma Jaya, Kab Bekasi , dimana ditemukan mayat korban ,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Zulpan, polisi berhasil menangkap 3 pelaku berinisial AW (19) ME (24) dan MF (24). Dalam menjalankan aksinya, ke-tiga pelaku memiliki peran masing-masing.

“Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban dengan cara menusuk dengan senjata tajam ,” paparnya.

“Kemudian peran ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang,” kata Zulpan.

Zulpan menyebut modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara meminta bantuan kepada orang lain memesan taksi online melalui aplikasi Gocar dan minta diantarkan ke lokasi yang sepi atau jauh dari pemukiman.

“Sesampainya dilokasi korban (Driver Gocar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan.

Akibat perbuatannya, ke-tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.