Siswandi Apresiasi Penegak Hukum Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan BPN

by

Jakarta, Konsepnews.com – Kasus sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur yang melibatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya telah memasuki babak baru. Dugaan keterlibatan Jaya tersebut terkait sengketa tanah seluas 7,7 hektare antara Benny Simon Tabalujan dan Abdul Halim.

Kini, Jaya dan Abdul Halim telah menjadi terdakwa dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaya sendiri diduga melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

Sedangkan Abdul Halim disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPUKasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini mengungkap terkait apa yang dilakukan oleh Jaya.

Sebagai pejabat BPN, Jaya membatalkan 20 SHM Benny Simon Tabalujan dan 38 SHGB turunannya atas nama PT. Salve Veritate pada 30 September 2019. Tak berselang lama, tepatnya 20 Desember 2019, Abdul Halim yang sebelumnya dinarasikan sebagai korban mafia tanah kemudian mendapatkan SHM di atas alas tanah PT. Salve tersebut.

Fandi Denisatria selaku Kuasa Hukum PT Salve Veritate berharap perkembangan terbaru dari sengketa tanah ini bisa diketahui publik.

Berdasarkan fakta di persidangan, semakin menguatkan dugaan kami bahwa Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

“Kami juga meyakini jika serangan-serangan yang menimpa Benny dan PT. Salve maupun Haris Azhar pada 2020 lalu adalah upaya yang sistematis untuk menguatkan peran Abdul Halim sebagai korban mafia tanah,” sebutnya.

Karenanya, Fandi berharap agar kasus ini bisa diungkap terkait adanya indikasi praktik mafia tanah. Apalagi, kasus ini juga telah bergulir di kepolisian hingga pengadilan.

“Bagi kami, penanganan kasus ini menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik mafia tanah yang meresahkan,” tegasnya.

Dari proses hukum yang berlangsung tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Jagratara Merah Putih Law Firm, Brigjen. Pol (P) Drs. Siswandi menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang ditunjukan oleh aparata penegak hukum.

“Ini pembuktian aparat tidak tinggal diam untuk mengungkap mafia tanah di Cakung. Kami acungkan jempol,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus sengketa tanah ini, Jaya juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyidik Pidsus menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019.

Saat itu, Jaya disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Namun, atas upaya hukum yang dilakukannya dengan menggugat ke PTUN, status tersangkanya lepas karena gugatan yang diajukannya dikabulkan olen majelis hakim. Dan Kejari Jaktim pun tidak lagi melanjutkan perkara korupsi tersebut. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.