Polda Metro dan Polres Jajaran Tangkap 278 Tersangka, Dalam Operasi Nila Jaya 2022

by

Jakarta, Konsepnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres jajaran melaksanakan kegiatan operasi Narkoba, dari tanggal 16 s.d 30 November 2022 dengan sandi “Nila Jaya 2022”.

Dari hasil operasi tersebut Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil menangkap 278 tersangka terdiri dari bandar, pengedar dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dilakukan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi persnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Ditresnarkoba PMJ, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.

“Karena itu, Pemerintah dan Polri khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Zulpan mengatakan, permasalahan narkoba merupakan masalah global yang tergolong ke dalam Internasional Crime (kejahatan internasional).

“Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menambahkan, Operasi Nila Jaya tahun 2022 ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Polda Metro Jaya menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai dari produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“Dari hasil operasi kami berhasil mengungkap 222 LP (laporan Polisi), dan mengamankan 278 tersangka, terdiri dari 7 bandar, 259 pengedar dan 79 pemakai atau penyalahgunaan narkoba,” papar Mukti.

Mukti mengatakan, dari 51 target operasi (TO) yang ditentukan, pihaknya berhasil menangkap 51 tersangka berikut dengan barang bukti.

“Total barang bukti yang berhasil disita, sabu 13,07 kilogram, ganja 147,22 kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 butir, Obat Baya 229,759 butir, tembakau sintetis sebanyak 119,01 gram dan cairan narkotika sebanyak 1,17 Liter,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Mukti.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.