Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan ART di Apartemen Simprug, Jaksel

by

Jakarta, Konsepnews.com – Tim gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 8 pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. 

Para pelaku penganiayaan merupakan majikan pasangan suami-isteri berinisial SK, MK, anak majikan dan lima ART lainnya, T, E ,I ,O dan P .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah yang menerima laporan awal kejadian.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Kasus penganiayaan ini, kata Zulpan terjadi karena korban diduga tidak sengaja memakai celana MK dan hal ini membuat majikannya murka hingga mulai melakukan penganiayaan.

“Kejadian berawal pada bulan Maret atau April 2022, korban sebagai ART di rumah saudara SK dan MK, kemudian juga disana ada 5 orang pembantu lainya yaitu saudari T, saudara E, saudari I, saudari O dan saudari P ,” ujarnya.

“Berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh Sdri. MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban,” ungkapnya.

“Sejak saat itu Sdri. MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan,” sambung Zulpan.

Zulpan menyebut penganiayaan dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.

“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” katanya.

Zulpan menambhakan, Suami MK yang berinisial SK juga turut melakukan penganiayaan secara sadis dengan cara menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.

“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta. Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan tentunya ini menjadi perhatian kita semua agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Zulpan.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.